MAPAY BANDUNG - Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan berkenaan legalisasi ganja medis untuk alasan kesehatan.
Adapun amar putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman ketika sidang berlangsung.
"Pertama, menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," terang Anwar Usman di ruang sidang MK, Rabu 20 Juli 2022.
Baca Juga: Kabag Penum Divisi Humas Polri Mengaku Belum Dapat Informasi Terkait Bebasnya Rizieq Shihab Hari Ini
Penolakan gugatan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi. Antara lain, Anwar Usman, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Mahanan M.P.
Sementara pertimbangannya, MK berpendapat, jenis narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan dan atau terapi belum terbukti secara ilmiah.
"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," jelas Hakim MK Suhartoyo.
Baca Juga: Punya Suara Bagus dan Memikat, Ini Keistimewaan Burung Perkutut Katuranggan Gendowo Sabdo
Sedangkan, fakta beberapa negara memperbolehkan pemanfaatan narkotika secara ilegal, tidak serta merta dapat digeneralisasi.