Kabag Penum Divisi Humas Polri Mengaku Belum Dapat Informasi Terkait Bebasnya Rizieq Shihab Hari Ini

- 20 Juli 2022, 14:30 WIB
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini
Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini /Humas Polda Metro Jaya

MAPAY BANDUNG - Bebasnya Habib Rizieq Shihab hari ini, tengah menjadi sorotan hangat masyarakat tanah air.

Habib Rizieq Shihab resmi bebas dari rutan Bareskrim Polri pada pukul 06.45 WIB, Rabu 20 Juli 2022.

Habib Rizieq secara resmi mendapatkan hak remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Sidak Suasana Kediaman Habib Rizieq Usai Bebas Besyarat, Inilah Kondisi Terkini di Petamburan

Meski Habib Rizieq Shihab telah resmi bebas bersyarat Rabu 20 Juli 2022 pagi ini, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengaku, belum mendapatkan informasi tersebut.

"Saya belum ada info," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Rabu 20 Juli 2022.

Di lain kesempatan, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum, Rika Aprianti menyebutkan, Habib Rizieq Shihab merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang, yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Jelang Bhayangkara vs Persib, Daisuke Sato Siap Dimainkan Jika Dipercaya

"(Habib Rizieq Shihab) ada di Rutan Bareskrim selama ini, tapi pembebasan dari Rutan Cipinang. Penempatan di Rutan Bareskrim ada pertimbangan-pertimbangan tertentu, terkait beberapa hal yang harus kami atensi, tapi pembebasannya dari Rutan Cipinang karena yang bersangkutan adalah narapidana Rutan Cipinang yang ditempatkan di Rutan Bareskrim," kata Rika Aprianti.

Rika Aprianti mengatakan, Habib Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditahan dengan 3 putusan hakim, yang pertama yakni tindak Pidana I (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 bulan.

Baca Juga: Usai Dapat Hak Remisi, Rizieq Shihab Bebas Bersyarat Hari Ini dan Langsung Disambut Keluarga di Petamburan

Lalu, tindak Pidana II (kekarantinaan kesehatan) diputus pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar), dan yang ketiga adalah tindak Pidana III (menyiarkan berita bohong) diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Sambung Rika menjelaskan, Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif, untuk mendapatkan hak remisi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI Nomor 7 Tahun 2022.

Usai mendapatkan hak remisi, Habib Rizieq Shihab pulang ke kediamannya di Petamburan, dan langsung disambut hangat oleh keluarganya.

Baca Juga: Terkuak Pesan Habib Rizieq Usai Bebas Bersyarat dari Rutan Bareskrim Polri

Habib Rizieq Shihab mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022, dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Bebasnya Habib Rizieq Shihab ini, pertama kali disampaikan oleh akun Twitter DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI, Rabu pagi.

"Alhamdulillah... Tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, isteri dan menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu 20 Juli 2022, Berikut Info dari Tim Penasihat Hukum HRS

Keluarga menyambut Habib Rizieq Shihab di kediamannya Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Akun resmi DPP Lembaga Informasi Persaudaraan FPI tersebut, mengunggah foto-foto Habib Rizieq Shihab yang tengah mencium kening sang istri.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah