Sidak Suasana Kediaman Habib Rizieq Usai Bebas Besyarat, Inilah Kondisi Terkini di Petamburan

- 20 Juli 2022, 13:30 WIB
Habib Rizieq bebas hari ini Rabu 20 Juli 2022.
Habib Rizieq bebas hari ini Rabu 20 Juli 2022. /Twitter @DPP_LIP

MAPAY BANDUNG – Habib Rizieq Syihab bebas bersyarat hari ini, Rabu 20 Juli 2022.

Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq langsung menuju kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Informasi yang berhasil dihimpun MapayBandung.com dari akun Twitter DPP Front Persaudaraan Islam pada Rabu 20 Juli 2022, terlihat Habib Rizieq disambut hangat keluarga ditemani simpatisan.

Baca Juga: Ditjen Pemasyarakatan: Habib Rizieq Telah Memenuhi Syarat untuk Bebas dari Penjara

Beberapa keluarga serta simpatisan mengenakan baju serba putih serta lainnya dengan pakaian muslim.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Syihab ditahan di rutan Bareskrim Polri setelah dinyatakan bersalah untuk 3 tindak pidana.

Pertama yaitu tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dengan penjara selama 8 bulan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Foto Bersama Anak Istri Jadi Sorotan, Cek Faktanya Disini!

Kedua, tindak pidana Kekarantinaan kesehatan dengan putusan pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan kurungan terkait kerumunan yang dilakukan di Megamendung.

Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita tidak benar dengan putusan pidana kurungan 2 tahun terkait data swab RS. Ummi.

Total hukuman Habib Rizieq Syihab sebanyak 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp20 juta, hanya saja denda subsider kurungan tersebut telah dilunasi sebelumya.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu 20 Juli 2022, Berikut Info dari Tim Penasihat Hukum HRS

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Setelah Jalani 2/3 Masa Tahanan

Setelah ditahan di Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 silam, Habib Rizieq telah mendapat remisi sebanyak 60 hari.

Oleh karenanya, Habib Rizieq memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat per 20 Juli 2022 karena telah menjalani 2/3 masa hukuman yang telah ditetapkan.

Terkait kegiatan setelah penetapan bebasnya, kuasa hukum Habib Rizieq Syihab mengungkap kegiatan HRS ke depannya akan diatur oleh pihak pengacara serta pihak keluarga.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah