Ditjen Pemasyarakatan: Habib Rizieq Telah Memenuhi Syarat untuk Bebas dari Penjara

- 20 Juli 2022, 12:15 WIB
 Habib Rizieq Shihab bebas.
Habib Rizieq Shihab bebas. /Ditjen PAS/

MAPAY BANDUNG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, memastikan bahwa Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk bebas dari rutan Bareskrim Polri pada Rabu 20 Juli 2022.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menyebut bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa 19 Juli 2022.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," ucapnya seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJnews pada Rabu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Foto Bersama Anak Istri Jadi Sorotan, Cek Faktanya Disini!

Sementara itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq bersyukur bahwa klien mereka akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat per hari ini.

Lewat pernyataan tertulis, kuasa hukum menyatakan bahwa Habib Rizieq telah menjalani 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Perlu diketahui jika putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Foto-fotonya Tersebar di Media Sosial, Cek Faktanya Disini!

Kuasa hukum Habib Rizieq pun menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah