Ketiga, tindak pidana menyiarkan berita tidak benar dengan putusan pidana kurungan 2 tahun terkait data swab RS. Ummi.
Total hukuman Habib Rizieq Syihab sebanyak 2 tahun 8 bulan dengan denda Rp20 juta, hanya saja denda subsider kurungan tersebut telah dilunasi sebelumya.
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Rabu 20 Juli 2022, Berikut Info dari Tim Penasihat Hukum HRS
Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Setelah Jalani 2/3 Masa Tahanan
Setelah ditahan di Bareskrim Polri sejak 12 Desember 2020 silam, Habib Rizieq telah mendapat remisi sebanyak 60 hari.
Oleh karenanya, Habib Rizieq memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat per 20 Juli 2022 karena telah menjalani 2/3 masa hukuman yang telah ditetapkan.
Terkait kegiatan setelah penetapan bebasnya, kuasa hukum Habib Rizieq Syihab mengungkap kegiatan HRS ke depannya akan diatur oleh pihak pengacara serta pihak keluarga.***