Catat! Penumpang Kereta Api di Atas 17 Tahun Wajib Antigen Jika Belum Vaksin Booster, Mulai 17 Juli 2022

- 15 Juli 2022, 13:00 WIB
Calon Penumpang Kereta Api wajib antigen bila belum mendapat vaksin booster.
Calon Penumpang Kereta Api wajib antigen bila belum mendapat vaksin booster. /Humas PT KAI Daop 3 Cirebon

MAPAY BANDUNG - PT KAI memberlakukan aturan terbaru penumpang kereta api yang mulai berlaku 17 Juli 2022.

Ya, mulai 17 Juli 2022 penumpang kereta api yang berusia 17 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid test antigen jika belum mendapat vaksin booster.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menerangkan, untuk mendukung seluruh kebijakan pemerintah pada perjalanan KA yang aman dan sehat di masa pandemi Covid-19, di area KAI Daop 1Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 sampai dengan 22.00 WIB dan Stasiun Pasarsenen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Jika Ingin Budidaya Aglonema, Jangan Pakai Teknik Mencacah!

“Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP. Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasarsenen memiliki tarif Rp35.000,- dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam,” kata Eva, Jumat 15 Juli 2022.

Eva menuturkan jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas.

“Bagi calon penumpang yang akan melakukan test antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun untuk menghindari risiko tertinggal KA, mengingat proses test antigen membutuhkan waktu,” ujarnya.

Baca Juga: Jarang yang Tahu, Ini Dia Keistimewaan Katuranggan Perkutut Rojowono Banyumili dan Rojolaris

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 17 Juli 2022:

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah