Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api Terbaru Mulai 17 Juli 2022

- 11 Juli 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api.*
Ilustrasi Kereta Api.* /PRFM

MAPAY BANDUNG - Berikut ini syarat lengkap naik kereta api (KA) terbaru yang akan berlaku mulai 17 Juli 2022.

PT Kereta Api Indonesia menerapkan peraturan baru naik kereta api dari mulai KA Jarak Jauh sampai KA Lokal dan Aglomerasi.

Kebijakan syarat naik kereta api ini disesuaikan dengan melihat kondisi penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia saat ini.

Lebih tepatnya aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negerri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Salah satu peraturan mengharuskan pelanggan KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga atau booster wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen yang berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.

"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata
VP Publi Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tebar 45 Sapi dan 100 Domba pada Idul Adha 2022

Joni mengimbau calon pelanggan untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

KAI sendiri, kata dia, saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: KAI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x