Pada butir keempat dalam lima usulan yang disampaikan oleh Radjiman, menyebutkan bahwa “Pemungutan Pajak harus diatur hukum”.
Pada tahun 1945 Hari Pajak Nasional ditetapkan dan pajak menjadi sumber penerimaan negara yang tercantum dalam UUD 1945.
Melalui proses panjang itulah dan sebagai refleksi agar masyarakat tidak lupa membayar pajak, maka dibentuklah Hari Pajak Nasional yang jatuh pada setiap 14 Juli.
Itulah sedikit sejarah dari Hari Pajak Nasional.***(Mega Kirana)