Pemerintah Sebut Ganja Legal untuk Penelitian Medis, Begini Penjelasan Menkes

- 3 Juli 2022, 17:15 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja legal untuk penelitian medis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja legal untuk penelitian medis. /YouTube/ Sekretariat Presiden

Sementara menurut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ada beberapa tahapan yang mesti dilalui untuk legalkan ganja medis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, realisasi melehalkan ganja medis mesti lalui persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.

Baca Juga: Perkutut Tiba-tiba Datang ke Rumah Pertanda Apa? Simak Penjelasannya Berikut

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Krisno.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah