MAPAY BANDUNG - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan jika ganja legal untuk penelitian medis.
Menurut Budi, status legal ganja hanya berlaku untuk penelitian medis. Sedangkan bagi masyarakat, status ganja tetap ilegal.
“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” jelasnya, dikutip MapayBandung.com dari laman PMJNEWS, Minggu 3 Juli 2022.
Baca Juga: 5 Jenis Burung Perkutut Ini Dipercayai Memiliki Tuah dan Keistimewaan, Nomor 3 Paling Rekomendasi
Terkait alasan dilegalkannya ganja, Budi beralasan jika ganja legal sama-sama tumbuhan herbal yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian medis.
Regulasi tersebut mengacu pada hasil kajian Kementrian Kesehatan terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," terang Budi Gunadi Sadikin.
Sementara menurut Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ada beberapa tahapan yang mesti dilalui untuk legalkan ganja medis.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, realisasi melehalkan ganja medis mesti lalui persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.
Baca Juga: Perkutut Tiba-tiba Datang ke Rumah Pertanda Apa? Simak Penjelasannya Berikut
"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," pungkas Krisno.***