MAPAY BANDUNG - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan jika ganja legal untuk penelitian medis.
Menurut Budi, status legal ganja hanya berlaku untuk penelitian medis. Sedangkan bagi masyarakat, status ganja tetap ilegal.
“Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi,” jelasnya, dikutip MapayBandung.com dari laman PMJNEWS, Minggu 3 Juli 2022.
Baca Juga: 5 Jenis Burung Perkutut Ini Dipercayai Memiliki Tuah dan Keistimewaan, Nomor 3 Paling Rekomendasi
Terkait alasan dilegalkannya ganja, Budi beralasan jika ganja legal sama-sama tumbuhan herbal yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan penelitian medis.
Regulasi tersebut mengacu pada hasil kajian Kementrian Kesehatan terkait penggunaan ganja untuk medis.
"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," terang Budi Gunadi Sadikin.