Aturan Baru Naik Kereta Api, Asal Vaksin Lengkap Pengguna KA Tak Usah Bawa Hasil Antigen atau PCR

- 18 Mei 2022, 17:02 WIB
Simak Regulasi Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Ketentuan Refund Bagi Calon Penumpang
Simak Regulasi Terbaru Pembatalan Tiket Kereta Api Jarak Jauh, Ketentuan Refund Bagi Calon Penumpang /PMJ News

MAPAY BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis aturan terbaru soal syarat perjalanan kereta api jarak jauh yang berlaku mulai hari ini, Rabu 18 Mei 2022.

Aturan baru itu antara lain, bagi pengguna jasa kereta api yang telah disuntik vaksin lengkap (dua dosis) atau vaksin booster (dosis ketiga) tak perlu menunjukan hasil negatif Covid-19.

Artinya, aturan baru perjalanan kereta api ini menggantikan aturan lama yang mewajibkan pengguna kereta api harus membawa surat negatif Covid-19 baik itu PCR atau Rapid Antigen saat hendak bepergian ke luar kota.

"#Railfriends, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 18 Mei 2022," tegas KAI dalam instagramnya.

Baca Juga: Kekurangan Elektrolit Bisa Buat Diare hingga Koma, dr. Saddam Ismail Berikan Tips Mudah untuk Atasinya

Sesuai SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022, berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Baca Juga: Presiden Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Bagaimana Pengguna Transportasi Publik?

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x