Mahfud MD Sebut Pemerintah Izinkan Masyarakat Bukber dan Open House, Asalkan 1 Syarat Ini Terpenuhi

- 1 April 2022, 13:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD infokan, larangan bukber dan open house hanya berlaku untuk pejabat negara.
Menko Polhukam Mahfud MD infokan, larangan bukber dan open house hanya berlaku untuk pejabat negara. /Tangkap Layar YouTube Hersubeno Point/

MAPAY BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menyebut pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk melakukan kegiatan Ramadhan 1443 H, seperti buka bersama (bukber) hingga open house saat Idul Fitri.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi masyarakat, yang telah merindukan suasana bulan suci Ramadhan sebelum pandemi Covid-19.

Meski telah diizinkan untuk menggelar bukber saat Ramadhan hingga open house, Mahfud MD mengatakan, ada 1 syarat yang mesti terus dilakukan oleh masyarakat, yakni soal penerapan prokes ketat.

Baca Juga: FIX! Bukan Rp16.000, Harga Pertamax Naik Berlaku 1 April 2022 Jam 00:00

Keterangan ini Menkopolhukam Mahfud MD sampaikan melalui Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Kamis 31 Maret 2022 malam.

Dia menyampaikan kembali apa yang telah dibicarakan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), terkait ketidaksetujuan masyarakat soal larangan bukber dan open house ini.

"Kepada Presiden Jokowi tadi siang saya sampaikan, kekurangsetujuan sebagian-sebagian masyarakat kepada Pemerintah, tentang larangan menyelenggarakan buka bersama (bukber) dan open house," tulis Mahfud MD, yang dikutip MapayBandung.com, Jumat 1 April 2022.

Baca Juga: Rahasia Wajah Glowing dengan Menggunakan 2 Bahan Alami Ini Menurut dr. Zaidul Akbar

Sambung Mahfud MD, larangan bukber dan open house disebutkan Presiden Jokowi, berlaku untuk pejabat negara/pemerintah.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x