MAPAY BANDUNG - Crazy Rich Malang Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Pria yang terkenal dengan Juragan 99 itu dilaporkan atas dugaan penipuan dan merek dagang.
Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, seperti dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Selasa 22 Maret 2022.
"Iya laporannya (terhadap Juragan 99) sudah ada," kata Ramadhan.
Sampai saat ini, Ramadhan belum menjelaskan lebih rinci terkait dengan laporan tersebut.
Termasuk mengenai sosok yang melaporkan bos Arema FC itu.
Gilang dilaporkan dengan Pasal berlapis yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.