MAPAY BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), telah membuka pengajuan sertifikasi halal gratis, kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Pengajuan sertifikasi halal tanpa pungutan biaya ini, merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag, dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Adapun program yang diluncurkan oleh BPJPH Kementerian Agama ini, dinamai dengan Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis).
"Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25.000 UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini," kata Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu 20 Maret 2022.
Aqil Irham menyebut, kuota 25.000 itu hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.
"BPJPH tahun ini hanya memfasilitasi UMK yang memenuhi syarat self declare. Tapi tak usah kuatir karena UMK juga bisa mendapatkan fasilitasi pembiayaan gratis dari kementerian lain, dinas-dinas di pemda, perbankan, dan juga instansi swasta. Jumlahnya variatif. Seperti tahun 2021 ada 112 lembaga/fasilitator yang menyediakan anggaran biaya sertifikasi halal bagi UMK. Total anggaran mencapai 16,5 Milyar. Pelaku usaha yang mendapat manfaat sebanyak 7.160 UMK," kata Aqil Irham.
Sambung Aqil Irham, terkait pembiayaan sertifikasi halal dari kementerian/lembaga lain, saat ini sedang dikonsolidasi dengan berbagai pihak.