Resmi! BPJPH Tetapkan Label Logo Halal Indonesia Diganti dan Berlaku Nasional

- 12 Maret 2022, 18:00 WIB
Resmi! BPJPH Tetapkan Label Logo Halal Indonesia Diganti dan Berlaku Nasional
Resmi! BPJPH Tetapkan Label Logo Halal Indonesia Diganti dan Berlaku Nasional /Halal.go.id



MAPAY BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, baru-baru ini telah menetapkan pergantian logo label Halal Indonesia.

Penetapan label halal tersebut, tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, dan akan berlaku secara nasional.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," tutur Aqil Irham, yang dikutip MapayBandung.com dari laman resmi halal.go.id, Sabtu 12 Maret 2022.

Baca Juga: Waspada! Makanan Ini Bisa Bikin Kolesterol Tinggi Kata dr. Saddam Ismail

Surat Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal ini, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Selanjutnya, Aqil Irham menjelaskan, label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesian.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x