MAPAY BANDUNG - Baru-baru ini dunia permusikan tanah air ramai diperbincangkan.
Hangatnya perbincangan ini, terkait tarif royalti musik untuk para musisi, yang dinilai masih sangat rendah.
Mendengar kabar, Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), juga ikut mengomentari tentang hal ini.
Baca Juga: Dimiskinkan! Aset Senilai Rp57,2 Miliar Milik Indra Kenz Akan Disita Bareskrim Polri
ASIRI menilai, tarif royalti musik dan atau lagu untuk pencipta lagu di Indonesia, masih relatif rendah dibandingkan dengan di negara lain.
"Tarif royalti (musik dan hak cipta lagu) untuk Hak Komunikasi kepada Publik (Public Performing Rights) di Indonesia, memang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lainnya. Namun selain permasalahan tentang tarif royalti, ada hal yang tidak kalah penting," tutur General Manager ASIRI Braniko Indhyar, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 12 Maret 2022.
Niko menyebut, rendahnya tarif ini disebabkan karena masih ada pengguna komersial yang belum atau tidak mau membayar royalti atas pemanfaatan lagu dan musik untuk kepentingan komersial mereka.
Baca Juga: Ginjal Auto Sehat Jika Lakukan Tips Minum Air Putih ala dr. Zaidul Akbar Ini
Baca Juga: Tanpa Sulam! Bibir Hitam Bisa Jadi Merah, Begini Caranya Kata dr. Andi