"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.
Baca Juga: Inilah 5 Cara Pakai Madu untuk Obat Oles Inspirasi dr. Zaidul Akbar, Mudah dan Praktis
Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.***