Masyarakat dapat membuat laporan adanya dugaan kasus korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan dan tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-ekektronik. Dengan catatan yang harus digarisbawahi bahwa laporan dugaan kasus korupsi itu mengandung kebenaran.
"Jadi, imbauan Polri agar masyarakat tidak takut melaporkan kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum menjadi hal pokok agar pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air menjadi tanggung jawab bersama para penegak hukum dalam hal ini Polri dan masyarakat," tutupnya.***