PP 43/2018 dapat menjadi pedoman agar peran masyarakat tersebut disertai dengan tanggung jawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Tak Perlu Pesugihan Tuyul, 6 Tanaman Ini Diyakini Pembawa Rezeki dan Keberuntungan Kata Mbah Yadi
Pasal 2 PP 43/2018 misalnya menegaskan tentang teknis dan tata cara peran masyarakat terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidans korupsi.
Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu di antaranya:
1. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya tindak korupsi,
2. Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi,
3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi,
4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum.
Dirtipidkor Polri pun memastikan setiap orang akan memperoleh perlindungan hukum terkait laporan dugaan kasus korupsi.