Belajar dari Kasus Nurhayati, Polri Imbau Masyarakat Tak Takut Lapor Kasus Korupsi

- 3 Maret 2022, 06:30 WIB
Akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi telah dirubah oleh pihak kepolisian
Akhirnya status Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi telah dirubah oleh pihak kepolisian /ANTARA

MAPAY BANDUNG - Kasus Nurhayati, menjadi titik penting bahwa masyarakat tak perlu ragu melaporkan jika ada tindak kejahatan korupsi.

Mabes Polri, melalui Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Polri, Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengimbau masyarakat tidak perlu takut melaporkan adanya dugaan kasus korupsi kepada para penegak hukum.

Menurut Cahyono hal itu penting dilakukan sebab andil dari masyarakat soal laporan terkait tindak pidana korupsi merupakan hal yang vital.

Baca Juga: Berlaku Mulai Besok, Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Begini Caranya?

"Peran masyarakat sangat penting termasuk dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air," tuturnya dalam siaran pers, Rabu 2 Maret 2022.

Cahyono pun menyinggung peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilindungi oleh undang-undang.

"Peran masyarakat dan keberanian masyarakat melaporkan kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum termasuk Polri, itu akan menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum melakukan pengusutan, investigasi," tambahnya.

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Lepas Ekspor Kopi Garut ke Belanda

Bahkan, menurut Cahyono, laporan masyarakat itu akan menjadi petunjuk pagi Polri dan penegak hukum melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan kemudian melakukan penindakan hukum.

Peran serta dan partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

PP 43/2018 dapat menjadi pedoman agar peran masyarakat tersebut disertai dengan tanggung jawab dan prinsip memegang teguh fakta yang sebenarnya.

Baca Juga: Tak Perlu Pesugihan Tuyul, 6 Tanaman Ini Diyakini Pembawa Rezeki dan Keberuntungan Kata Mbah Yadi

Pasal 2 PP 43/2018 misalnya menegaskan tentang teknis dan tata cara peran masyarakat terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidans korupsi.

Peran masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi itu di antaranya:

1. Mencari, memperoleh dan memberikan informasi atas dugaan terjadinya tindak korupsi,

2. Mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi,

3. Menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi,

4. Memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum.

Baca Juga: Bukan Bersiul, 5 Kebiasaan Sepele Ini Dapat Mengundang Pocong dan Kuntilanak, Serem Banget Kata Mbah Yadi

Dirtipidkor Polri pun memastikan setiap orang akan memperoleh perlindungan hukum terkait laporan dugaan kasus korupsi.

Masyarakat dapat membuat laporan adanya dugaan kasus korupsi kepada penegak hukum atau pejabat yang berwenang secara lisan dan tertulis, baik melalui media elektronik maupun non-ekektronik. Dengan catatan yang harus digarisbawahi bahwa laporan dugaan kasus korupsi itu mengandung kebenaran.

"Jadi, imbauan Polri agar masyarakat tidak takut melaporkan kasus dugaan korupsi kepada penegak hukum menjadi hal pokok agar pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air menjadi tanggung jawab bersama para penegak hukum dalam hal ini Polri dan masyarakat," tutupnya.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x