Ini Cara Klaim Dana JKP Jika Terkena PHK, Siapkan Dokumen Ini

- 24 Februari 2022, 13:00 WIB
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP /Tangkapan layar YouTube Andromeda Oktoberia

Chairul menambahkan, persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang belum mencapai usia 54 tahun.

Selanjutnya persyaratan klaim dana JHT ialah pekerja diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Adapun syarat mencairkan dana JKP ialah sebagai berikut:

1. Bukti dokumen PHK.

Baca Juga: Lemak Tubuh Rontok Seketika Plus Bikin Wajah Glowing, Cukup Lakukan Cara Ini Kata dr. Zaidul Akbar

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Pekerja harus memiliki akun dengan mendaftarkan diri di website www.siapkerja.kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah