Ini Cara Klaim Dana JKP Jika Terkena PHK, Siapkan Dokumen Ini

- 24 Februari 2022, 13:00 WIB
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP /Tangkapan layar YouTube Andromeda Oktoberia

MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Klaim dana JKP sendiri sudah bisa dilakukan per 11 Februari 2022.

Sebagaimana diketahui, program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Recommended! Beberapa Makanan Ini Bisa Hilangkan Jerawat Secara Alami Kata dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Menag Yaqut Dilaporkan ke Polisi Usai Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulisnya dikutip MapayBandung.com laman Setkab, Kamis 24 Februari 2022.

“Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” tambahnya.

Apa saja yang perlu disiapan untuk mengklaim dana JHT?

Baca Juga: Jelang Persib vs Persela, 3 Pemain Dipastikan Absen, Siapa Saja?

Chairul menambahkan, persyaratan peserta Program JKP, yaitu warga negara Indonesia (WNI) yang belum mencapai usia 54 tahun.

Selanjutnya persyaratan klaim dana JHT ialah pekerja diikutsertakan pada program jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian (JKM).

Adapun syarat mencairkan dana JKP ialah sebagai berikut:

1. Bukti dokumen PHK.

Baca Juga: Lemak Tubuh Rontok Seketika Plus Bikin Wajah Glowing, Cukup Lakukan Cara Ini Kata dr. Zaidul Akbar

2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Pekerja harus memiliki akun dengan mendaftarkan diri di website www.siapkerja.kemnaker.go.id.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah