Ini Cara Klaim Dana JKP Jika Terkena PHK, Siapkan Dokumen Ini

- 24 Februari 2022, 13:00 WIB
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP
Selamat Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ter-PHK Sudah Bisa Klaim JKP /Tangkapan layar YouTube Andromeda Oktoberia

MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Klaim dana JKP sendiri sudah bisa dilakukan per 11 Februari 2022.

Sebagaimana diketahui, program JKP ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Recommended! Beberapa Makanan Ini Bisa Hilangkan Jerawat Secara Alami Kata dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Menag Yaqut Dilaporkan ke Polisi Usai Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629 ribu penerima manfaat JKP,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulisnya dikutip MapayBandung.com laman Setkab, Kamis 24 Februari 2022.

“Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” tambahnya.

Apa saja yang perlu disiapan untuk mengklaim dana JHT?

Baca Juga: Jelang Persib vs Persela, 3 Pemain Dipastikan Absen, Siapa Saja?

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x