Ramai JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Kemnaker Beberkan Alasannya

- 13 Februari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi - Bukan JHT, Kemnaker memberi penjelasan apa yang didapat pekerja atau buruh yang di PHK sebelum usia 56 tahun.
Ilustrasi - Bukan JHT, Kemnaker memberi penjelasan apa yang didapat pekerja atau buruh yang di PHK sebelum usia 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan.



MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa program Jaminan Hari tua (JHT) adalah program perlindungan sosial jangka panjang.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, dana dari JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk perlindungan pekerja pada masa tua.

Ketentuannya, JHT bisa diberikan bagi pekerja yang masuk usia pensiun yakni 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Chairul dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: Inilah 10 Bahaya Tersembunyi Mie Instan Kata dr. Zaidul Akbar, Nomor 5 Paling Ngeri

Chairul menambahkan, jika dana JHT semuanya dicairkan dalam waktu tertentu, maka tujuan perlindungan tidak akan tercapai.

"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," tambahnya.

JHT bisa tetap dicairkan meski belum berusia 56 tahun, tapi hanya sebagian saja.

Menurut ketentuan, peserta program jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x