Bisakah Seorang Single atau Lajang Punya KK Sendiri dan Pisah dari Orang Tua? Ini Jawaban Kemendagri

- 10 Februari 2022, 21:45 WIB
Kemendagri terapkan kebijakan baru, yakni untuk pernikahan siri kini bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).
Kemendagri terapkan kebijakan baru, yakni untuk pernikahan siri kini bisa mendapatkan kartu keluarga (KK). /

MAPAY BANDUNG - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh menanggapi pertanyaan warga yang ingin memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.

Pertanyaan tersebut muncul dari salah seorang netizen pada tiktok milik Zudan. Si penanya mengaku ingin membuat KK sendiri tapi dirinya masih berstatus lajang atau single.

Untuk menjawab itu, Zudan menyatakan membuat KK sendiri meski belum punya pasangan yang tinggal bersama masih tetap bisa dilakukan.

Baca Juga: Singgung SARA dan Berpotensi Langgar Hukum, 1.000 Lebih Akun Medsos Dapat Peringatan Polri

"Untuk pecah KK tidak harus menunggu menikah atau punya pasangan, siapapun kita sepanjang sudah dewasa status masih single boleh pecah KK," tegas Zudan.

Sehingga, siapapun yang hendak memisahkan dirinya dari KK orang tua atau tinggal di sebuah hunian seorang diri itu dimungkinkan untuk membuat KK sendiri.

"Artinya memiliki kartu keluarga sendiri, baik tinggal masih sama orang tua (dengan-red) KK sendiri atau memiliki rumah sendiri dengan KK sendiri," tambahnya.

Baca Juga: Konflik Wadas Memanas! Ganjar Pranowo Pastikan Warga yang Ditahan Polisi Dibebaskan

Terlebih lagi di Indonesia, lanjut Zudan, mengizinkan KK diisi oleh satu orang saja. Namun, dengan syarat orang yang hendak membuat KK tersebut sudah dewasa.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x