MAPAY BANDUNG - Kepolisian siap memberikan peringatan keras terhadap 1.042 akun media sosial (medsos) lantaran menyebarkan berbagai konten yang berpotensi melanggar hukum.
Adapun konten yang disebar ribuan akun tersebut terkait dengan ujaran kebencian bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Polri telah mengajukan 1.042 konten untuk dihadirkan, untuk diedukasi dan diberikan peringatan,” terang Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dalam diskusi virtual, Kamis 10 Januari 2022.
“Hal itu disebabkan, konten-konten tersebut mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA yang terjadi di berbagai platform medsos,” tambahnya.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Taubat Pelaku Pesugihan Gunung Kawi hingga 2 Kuntilanak Terekam CCTV Baku Hantam
Wakapolri menambahkan, polisi harus bertindak di dunia maya lantaran terdapat sejumlah konten yang berpotensi melanggar hak asasi orang lain. Selanjutnya, meningkatkan polarisasi hingga memperuncing SARA.
Menurut Wakapolri, berbagai konten itu dapat memicu permusuhan sekaligus perpecahan. Namun demikian, dirinya memastikan bahwa cara kerja polisi di ruang digital saat ini tidak langsung melakukan penindakan hukum.
"Akan diberikan peringatan dan edukasi terlebih dahulu. Dan tidak langsung dilakukan penindakan," ungkap Gatot.
Baca Juga: Konflik Wadas Memanas! Ganjar Pranowo Pastikan Warga yang Ditahan Polisi Dibebaskan