Kabar Baik! Harga Minyak Goreng Turun Lagi, Semula Rp14 Ribu Kini Jadi Rp11.500 per Liter

- 28 Januari 2022, 10:30 WIB
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat memimpin rapat stabilisasi harga minyak goreng yang dilaksanakan secara hibidra di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi saat memimpin rapat stabilisasi harga minyak goreng yang dilaksanakan secara hibidra di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. /Kementerian Perdagangan

MAPAY BANDUNG - Kementerian Perdagangan secara resmi menurunkan harga minyak goreng di pasaran yang sebelumnya Rp14 ribu per liter menjadi Rp11.500 per liternya.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diyakini dapat menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng.

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, kebijakan ini pun sesuai dengan pertimbangan dan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Tips Mengatasi Stroke, Kencing Manis, hingga Darah Tinggi, dan Kisah Kaburnya Monyet Putih

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter.

Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter,yang terdiri dari1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPOyang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPOdan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x