Soal Kasus Ujaran Kebencian Edy Muyadi, Polisi Periksa 38 Saksi

- 27 Januari 2022, 17:35 WIB
Ferry Koto mengungkapkan alasan mengapa  PKS dan Edy Mulyadi begitu vokal menolak rencana pembangunan Jokowi soal IKN.
Ferry Koto mengungkapkan alasan mengapa PKS dan Edy Mulyadi begitu vokal menolak rencana pembangunan Jokowi soal IKN. //Twitter.com/@ferrykoto

MAPAY BANDUNG - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami dugaan kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dengan memeriksa 38 saksi. Dari jumlah tersebut, delapan orang di antaranya saksi ahli.

"Sehingga total keseluruhan sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 30 orang saksi dan 8 saksi ahli. Jadi total ada 38 orang saksi," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 27 Januari 2022.

"Saksi-saksi ahli tersebut meliputi saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), kemudian saksi sosiologi, saksi ahli pidana dan yang terakhir saksi ahli bahasa," sambungnya.

Baca Juga: Gegara 60 Karyawan Positif Covid-19, Kantor Kemensos Di-lockdown

Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, pihaknya juga telah menyerahkan surat panggilan kepada Edy Mulyadi. Menurut dia, surat tersebut diserahkan langsung kepada yang bersangkutan.

"Surat panggilan (diterima), yang bersangkutan menyatakan bersedia diperiksa besok hari Jumat 28 Januari 2022 pukul 10.00 WIB," tukasnya.

Seperti diketahui, Edy Mulyadi mulai menjadi sorotan usai melontarkan ucapan 'Jin Buang Anak' dan 'Macan Mengeong' yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota baru.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Penampakan Mirip Yakjuj Makjuj Sampai Kolesterol Minggat dengan Bahan Dapur

Ucapan tersebut disinyalir turut menyinggung masyarakat Kalimantan Timur dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x