Jangan Kendor Prokes! Jokowi Belum Cabut Pandemi Covid-19 di Indonesia

- 3 Januari 2022, 14:36 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang status kebencanaan Pandemi Covid-19 di awal tahun 2022 ini. /Instagram.com/@Jokowi

MAPAY BANDUNG - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara tegas menyatakan bahwa pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia belum berakhir.

Ungkapan Jokowi itu sejalan dengan pernyataan organisasi kesehatan dunia (WHO) yang belum pula mencabut status global pandemic untuk virus corona ini.

Hal itu pun tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.

Baca Juga: POPULER HARI INI: 3 Pohon Sarang Kuntilanak Hingga Biji Daun Ampuh Atasi Asam Urat

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," ditegaskan dalam Diktum Kesatu peraturan ini yang ditetatapkan pada 31 Desember 2021 lalu.

Selain itu, dalam keputusan presiden itu, tertulis bahwa pemerintah bakal melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

Baca Juga: Sejumlah Desa di Lumajang Diterjang Banjir Lahar Dingin Semeru, Jembatan Penghubung Terputus

2. UU yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD); dan

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah