TEGAS! Panglima TNI Perintahkan 3 Oknum Anggota TNI AD yang Terlibat Pembuhunan Sejoli di Nagreg Dipecat

- 25 Desember 2021, 10:00 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa.
Panglima TNI Andika Perkasa. /Foto: Tangkapan layar YouTube/TNI AD /


MAPAY BANDUNG - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan 3 oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus kematian sejoli di Nagreg Kabupaten Bandung dipecat.

Seperti diketahui, saat ini 3 oknum anggota TNI AD yang terancam dipecat tersebut sedang menjalani proses hukum.

Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, jika Panglima TNI Andika Perkasa memberikan perintah itu kepada Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI yang saat ini tengah lakukan penyidikan lebih lanjut kepada tiga terduga pelaku.

Baca Juga: Mobil Ini Masuk Parit Balai Kota Bandung Tadi Malam, Begini Kronologinya

Baca Juga: Mampu Atasi Depresi dan Insomnia, Buah Ini Sangat Dianjurkan Dikonsumsi Kata dr. Zaidul Akbar

“Panglima TNI sudah menginstruksikan bahwa selain tuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, oknum Anggota TNI AD itu juga diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar dia seperti dilansir MapayBandung.com dari akun Instagram @puspentni, Sabtu 25 Desember 2021.

Sebelumnya Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 oknum anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021 dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Jangan Langsung Dibuang! Biji Buah Ini Miliki Khasiat Cegah Batu Ginjal Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: Gunung Krakatau dan Satu Gunung di Pulau Jawa ini Diprediksi Meletus, Ini Ramalan 2022 kata Pakar Spiritual

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x