Tempat Wisata di Bandung dan Enam Daerah Lain Wajib Terapkan Ganjil Genap Saat Momen Nataru

- 15 Desember 2021, 17:39 WIB
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan.
Sat Lantas Polres Cimahi menggelar operasi penyekatan kendaraan yang masuk wilayah Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu 20 Maret 2021. Pengemudi yang tidak bisa menunjukan surat rapid antigen akan diputarbalikan. /Budi Satria / PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memastikan bakal menerapkan aturan ganjil genap di kawasan wisata di Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, dan Medan.

Penerapan aturan ganjil genap ini berlaku saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) sesuai Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 66 tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan kawasan tersebut pun wajib menerapkan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata.

Wiku menambahkan, tempat wisata pun wajib membatasi jumlah wisatawan maksimal 75% dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.

Baca Juga: Gempa 7,5 M Guncang Larantuka, Jurnalis Floresterkini.com Sebut Air Laut Sempat Naik di Maumere

Selain itu, pemerintahp un kini tengah fokus pada tradisi mudik menjelang akhir tahun, maka dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.

"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19, Selasa 14 Desember 2021 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah Daerah pun diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang hari raya Natal dan perayaan tahun baru.

Baca Juga: Gempa 7,5 Magnitudo Guncang Larantuka, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami untuk Wilayah-wilayah Ini

Seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal. Selain itu, sesuai InMendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM.

Ketiga, dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat dimulai pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman Covid-19.

Keempat, untuk mendukung implementasi aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW.

Baca Juga: Resmi Dilantik ASN Polri, 44 Eks KPK Lakukan Pembekalan di Bandung

"Aktivasi Satgas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 desember 2021," lanjutnya.

Terakhir, untuk seluruh masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib 2x vaksin dan rapidtes antigen 1 x 24 jam untuk dewasa diatas 17 tahun, dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib PCR 3 x 24 jam.

"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalna lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021," pungkas Wiku.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah