Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah mengatakan, setiap KK yang rumahnya mengalami kerusakan dan tidak dapat ditinggali kembali, akan mendapatkan sebesar Rp500 ribu setiap bulannya selama kurun waktu 6 bulan.
Hingga saat ini BNPB, BPBD, dan instansi terkait masih melakukan asesmen dan pendataan cepat kerusakan rumah yang timbul akibat kejadian bencana erupsi Gunung Semeru.***