Tanggapi Pernyataan Jaksa Agung Soal Hukuman Koruptor, Ketua KPK: Memang Harus Dihukum Mati!

- 24 November 2021, 17:30 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri nyatakan pihaknya mendukung penuh jika ada kebijakan hukuman mati bagi koruptor
Ketua KPK, Firli Bahuri nyatakan pihaknya mendukung penuh jika ada kebijakan hukuman mati bagi koruptor /Jurnal Soreang/Instagram @official.kpk

MAPAY BANDUNG - Ketua KPK Firli Bahuri mendukung pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal penerapan pidana hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut Firli, pernyataan Jaksa Agung selaras dengan apa yang pernah ia sampaikan sebelumnya untuk membuat pasal khusus untuk para koruptor, yang salah satu hukumannya berupa hukuman mati.

Namun begitu, Firli Bahuri tetap mengedepankan proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: PPKM Level 3 Nataru, Tempat Wisata Wajib Terapkan Ganjil Genap

“Saya pernah menyampaikan dibuat Pasal tersendiri sehingga 30 tindak pidana korupsi bisa dikenakan hukuman mati," tutur Firli, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 24 November 2021.

Lebih lanjut Firli Bahuri mengatakan, KPK juga sebelumnya telah menyampaikan bahwa para pelaku korupsi memang harus dihukum mati.

Meski begitu, ia tetap mengedepankan proses hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.

Baca Juga: Daerah Wisata Favorit Termasuk Bandung Pasti Terapkan PPKM Level 3 Khusus, Ini Aturan Lengkapnya

"Kami KPK dan seluruh segenap anak bangsa yakin bahwa para pelaku korupsi itu harus dilakukan hukuman mati. Tapi, ingat negara kita, adalah negara hukum. Konsekuensinya adalah hukum menjadi panglima," tegasnya.

Seperti diketahui, hukuman mati bagi para koruptor saat ini hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 UU 31 Tahun 1999.

Firli juga menyebutkan, bahwa para koruptor tidak bisa semuanya dihukum mati, hanya bagi pelaku yang melakukan korupsi dalam keadaan bencana atau dalam keadaan darurat lainnya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Sebut Penegak Hukum Tidak Bisa Kena OTT, Wakil Ketua KPK: Itu Bertentangan

"Syarat hukuman mati adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan bencana maupun dalam keadaan tertentu. Tetapi Pasal 2 ayat 1 ini bisa dikenakan terhadap pelaku korupsi kalau dia melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat 1," kata Firli.

Sebelumnya, ramai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang tengah mengkaji penerapan hukuman mati untuk koruptor di tanah air.

Namun, dalam perjalanannya pernyataan ini tak jarang mendapat pertentangan dari sejumlah pihak.

Mereka yang menolak sebagian besar berlandaskan karena Hak Asasi Manusia (HAM), yang perlu dijunjung tinggi.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x