Pada hari Rabu 24 November 2021, hanya kendaraan berplat nomor genap yang diperbolehkan melintasi 13 titik lokasi tersebut.
Maka dari itu, bagi kendaraan berplat ganjil disarankan untuk mencari jalan alternatif lainnya.
Pembatasan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat yang terbagi menjadi 2 waktu per harinya, yakni pagi dan sore hari.
Baca Juga: Jangan Tergoda! Ini 6 Ciri Penipuan Pesugihan Uang Gaib, Nomor 4 Tak Terduga
Untuk pagi hari, aturan ganjil genap akan diterapkan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.
Sedangkan di sore hari, akan diterapkan mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Pembatasan ganjil genap hanya berlaku di hari kerja saja (Senin-Jumat), sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional lainnya, aturan ini tidak akan diberlakukan.***