Update Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak Lokasi dan Jadwalnya

- 24 November 2021, 09:30 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali wacanakan aturan ganjil genap di 25 titik di DKI Jakarta.
Ditlantas Polda Metro Jaya kembali wacanakan aturan ganjil genap di 25 titik di DKI Jakarta. /Instagram.com/tmcpoldametro

Pada hari Rabu 24 November 2021, hanya kendaraan berplat nomor genap yang diperbolehkan melintasi 13 titik lokasi tersebut.

Maka dari itu, bagi kendaraan berplat ganjil disarankan untuk mencari jalan alternatif lainnya.

Pembatasan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat yang terbagi menjadi 2 waktu per harinya, yakni pagi dan sore hari.

Baca Juga: Jangan Tergoda! Ini 6 Ciri Penipuan Pesugihan Uang Gaib, Nomor 4 Tak Terduga

Untuk pagi hari, aturan ganjil genap akan diterapkan mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 10.00 WIB.

Sedangkan di sore hari, akan diterapkan mulai pukul 16.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Pembatasan ganjil genap hanya berlaku di hari kerja saja (Senin-Jumat), sedangkan untuk hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional lainnya, aturan ini tidak akan diberlakukan.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x