1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar
Baca Juga: Bertemu Dedi Mulyadi, Mahasiswa yang Viral Protes Aksi Bersih-Bersih Mengaku Tertekan
Baca Juga: Tanda Jodoh Sudah Dekat, Ini Biasanya yang Akan Terlihat, Bisa Dijumpai Sehari-Hari
Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.
1. Kapasitas begiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen
2. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
4. Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.***