Simak Lagi! Aturan Lengkap PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

- 24 November 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi penutupan Jalan di wilayah Kota Bandung di masa PPKM.
Ilustrasi penutupan Jalan di wilayah Kota Bandung di masa PPKM. /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia.

Aturan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia mulai berlaku hari ini 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, aturan PPKM Level 3 diberlakukan di seluruh Indonesia pada masa libur Nataru ini untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persiraja vs Persib di Liga 1 2021 Tayang di Indosiar Malam Ini

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak," kata Muhadjir Effendy, Kamis 18 November 2021 lalu.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan aturan PPKM Level 3 untuk seluruh wilaya di Indonesia.

Aturan tersebut mengatur tentang apa saja kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh masyarakat.

Baca Juga: Cantik Sehat Berkilau, Ini Rahasia Rambut Hitam Alami Bebas Uban Kata dr. Zaidul Akbar

Adapun kegiatan yang dilarang selama aturan PPKM Level 3 ialah sebagai berikut:

1. Perayaan pesta kembang api
2. Pawai
3. Arak-arakan
4. Dan kegiatan lain yang mengumpulkan kerumunan besar

Baca Juga: Bertemu Dedi Mulyadi, Mahasiswa yang Viral Protes Aksi Bersih-Bersih Mengaku Tertekan

Baca Juga: Tanda Jodoh Sudah Dekat, Ini Biasanya yang Akan Terlihat, Bisa Dijumpai Sehari-Hari

Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 di seluruh Indonesia.

1. Kapasitas begiatan belajar mengajar di sekolah maksimal 50 persen
2. Kapasitas kegiatan perkantoran non esensial maksimal 25 persen
3. Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan beroperasi maksimal sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
4. Pasar rakyat beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
5. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen
6. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan tes antigen H-1 jika sudah dua kali vaksin atau hasil tes PCR H-3 jika baru vaksin satu kali.***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x