"Tahun lalu situasinya beda. Tahun lalu belum ada upaya vaksinasi, belum ada aplikasi Peduli-Lindungi yang bisa dipakai untuk verifikasi orang yg melakukan kegiatan. Kebijakan (PPKM Level 3) yang mau dilakukan tidak punya basis akal sehat dan data. Hanya paranoid," tambahnya.
Lebih lanjut Pandu mengatakan, sebagian besar penduduk Indonesia kini telah melakukan vaksinasi, dan memiliki antibodi yang cukup, sehingga kebijakan PPKM Level 3 ini tidak perlu diberlakukan.
Baca Juga: Sejuta Manfaat Royal Jelly Diungkap dr. Zaidul Akbar, Salahsatunya Bisa Atasi Lemah Syahwat
Baca Juga: Bakal Nikahi Park Shin Hye, Berikut Profil Singkat Aktor Choi Tae Joon
Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan tahun baru atau Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Alasan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini diterapkan adalah untuk mencegah lonjakan gelombang ketiga Covid-19.***