MAPAY BANDUNG - Baru-baru ini program TV Mata Najwa dilaporkan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ke pengadilan.
Hal itu disebabkan, terkait program Mata Najwa saat mengusung tema 'PSSI Bisa Apa Jilid 6: Lagi-lagi Begini', Rabu 3 November 2021.
Ketua Dewan Pers 2016-2019 Yosep Adi Prasetyo, atau biasa disapa Stanley mengatakan, PSSI lebih baik adukan kasus ini ke dewan pers.
"Silakan PSSI mengadukan Mata Najwa ke Dewan Pers," tutur Stanley, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 5 November 2021.
Baca Juga: Bidik Podium di MotoGP Algarve 2021, Johann Zarco Ingin Kejar Peringkat 3 di Klasemen Akhir
Stanley menambahkan, pelaporan ke Dewan Pers akan lebih efektif ketimbang menggugat hukum ke pengadilan.
Sebab, Mata Najwa jelas berada di bawah pengawasan Dewan Pers Indonesia.
"Di Dewan Pers, tim Mata Najwa tidak boleh menutupi semua informasi yang didapatkannya. Namun, nantinya Dewan Pers hanya sampai kepada kesimpulan apakah sebuah produk itu sesuai kaidah jurnalistik atau tidak. Jika sesuai, maka PSSI harus menghormati Undang-Undang Pers. Namun, jika tidak, maka bisa dilakukan tindakan lanjutan," ujarnya..