SE Keluar, Harga Tes PCR Turun Lagi, Tarif Maksimal Sekarang Jadi Rp275 Ribu

- 27 Oktober 2021, 18:02 WIB
Ilustrasi tes PCR.
Ilustrasi tes PCR. /ANTARA FOTO/ADWIT B PRAMONO

MAPAY BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI resmi mengeluarkan surat edaran terkait penurunan harga RT-PCR di rumah sakit, laboratorium, dan sejumlah fasilitas lain.

Dalam surat bernomor HK02.02/1/3843/2021 itu membahas tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Adapun besaran RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali yang semula Rp300 ribu menjadi Rp275 ribu. Sementara untuk di luar pulau Jawa-Bali menjadi Rp300 ribu.

Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib PCR, Puan Maharani: Aturan yang Terkesan Diskriminatif

"Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri," tulis surat tersebut.

Kemudian dalam surat edaran itu pun tertulis, dinas kesehatan di daerah baik provinsi maupun kota/kabupaten wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksnaan batas tarif tertinggi untuk tes PCR.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebut Presiden Jokowi menurunkan harta tes PCR turun jadi Rp300 ribu.

Baca Juga: Aturan Baru! Penumpang Wajib Sertakan Hasil PCR Sebelum Naik Pesawat

Hal itu disampaikan Luhut saat menggelar konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube Sekretariat Presiden, Senin kemarin.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x