Sudah Tahu? Ini Cara Pakai e-Materai, Materai Elektronik untuk Dokumen Elektronik Resmi Pemerintah

- 19 Oktober 2021, 16:05 WIB
Cara menggunakan atau membubuhkan e-meterai yang sah dan aman mudah.
Cara menggunakan atau membubuhkan e-meterai yang sah dan aman mudah. /instagram/@kemenkominfo

MAPAY BANDUNG - Pemerintah RI melalui Kementerian keuangan resmi meluncurkan materai atau meterai elektronik (e-materai) senilai Rp10.000, 1 September 2021 lalu.

Materai ini bisa digunakan untuk membayar pajak ata sokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang membuat dokumen elektronik.

Diketahui, bentuknya materai elektronik yakni memilkiki dimensi berbentuk persegi dan memiliki warna dominan merah muda.

Baca Juga: Daftar 106 Pinjol Terdaftar OJK per Oktober 2021, Jangan Tertipu Pinjol Ilegal Lagi ya!

"E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik," tulis rilis e-Meterai.

Selain itu, di materai tersebut tergambar Garuda Pancasila, tulisan meterai elektronik, angka 10000, tulisan SEPULUH RIBU RUPIAH, dan kode unik berupa QR.

Cara menggunakannya pun cukup mudah, masyarakat tinggal membuat akun materai dalam laman https://pos.e-meterai.co.id.

Baca Juga: Kapasitas Bioskop di PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 Naik Jadi 75 Persen

Kemudian klik "Beli E-Meterai" dan isi email serta password yang terdaftar.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x