Nekat! Ingin Kelabui, Kurir Narkoba Ajak Keluarga Liburan ke Surabaya dan Berakhir Dibekuk Polisi

- 4 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ajak keluarga liburan ke Surabaya bawa sabu 1 Kg, modus baru kurir narkoba yang diungkap Polda Jatim
Ajak keluarga liburan ke Surabaya bawa sabu 1 Kg, modus baru kurir narkoba yang diungkap Polda Jatim /Zona Surabaya Raya/Anto Hendarwanto

MAPAY BANDUNG - Seorang kurir narkoba dibekuk polisi sesampainya di Surabaya. Pelaku yang berinisial IR (31) ini diketahui membawa narkoba jenis sabu seberat 1,04 kilogram.

Untuk mengelabui petugas, IR mengajak seluruh keluarganya untuk berangkat dari Tulukbetung Utara, Lampung, ke Jakarta hingga Surabaya.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, ditangkapnya IR merupakan pengembangan dari kasus seorang tersangka berinisial MMS di Sidoarjo.

Mendapatkan kesaksian dari MMS, lantas polisi menelusuri keberadaan IR yang merupakan seorang kurir sabu jaringan Jakarta-Surabaya.

Baca Juga: Klok Absen di Laga Pemuka Seri 2, Robert Mantapkan Kesiapan Para Pemain Lokal

"Awal ada penangkapan MMS di Sidoarjo. Dari sinilah ada informasi bahwa IR adalah kurir sabu," bebernya, Senin 4 September 2021.

Singkat cerita, usai ditangkap, IR mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan yang bernama DES di Hotel H Pasar Baru Jakarta Pusat.

"Tersangka menjadi kurir sabu dari Jakarta ke Surabaya bersamaan dengan mengajak keluarganya untuk liburan," sambungnya.

Gatot menambahkan, kasus ini masih dalam pengembangan karena salah satu tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Jakarta.

Baca Juga: Viral Atlet Gantole Sumbar Terjatuh di Atap Rumah Warga Saat PON Papua, Begini Kondisinya

Ditresnarkoba Polda Jatim pun, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan tersebut lebih dalam.

"Karena pengakuan tersangka IR ini, kita kerjasama dengan Polda Metro untuk menguak jaringan ini lebih dalam," tuturnya menegaskan.

Atas pebuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah