MAPAY BANDUNG - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berencana akan merekrut 56 pegawai KPK tak lolos TWK menjadi ASN di Polri.
Kabar terbaru, Listyo Sigit Prabowo sudah berkirim surat kepada Presiden terkait keinginannya merekrut 56 pegawai KPK itu.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika keinginan Kapolri Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK menjadi ASN polri bisa menghentikan kontroversi yang ada selama ini.
Baca Juga: Gelombang 3 Covid-19 Indonesia Diprediksi Terjadi Akhir Tahun, dr. Tirta: Jangan Terjebak Euforia
"Kontroversi ttg 56 Pegawai KPK yg terkait TWK bs diakhiri. Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan," cuitnya di twitter @mohmahfudmd seperti dilansir MapayBandung.com, Rabu 29 September 2021.
Mahfud MD mengatakan langkah KPK yang melakukan TWK menurut Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi tidak salah secara hukum
"Kebijakan Presiden yg menyetujui permohonan Kapolri utk menjadikan mereka sbg ASN jg benar," lanjut cuitnya.
Baca Juga: Flyover Kiaracondong-Buahbatu Akan Dibangun Hingga ke Persimpangan Batununggal
Baca Juga: Masya Allah! Ternyata Ini Alasan Remaja Viral yang Sambut Jamaah di Masjid As Sa'adah Subang
Bahkan lanjut dia, Presiden pun punya dasar hukum untuk mengangkat 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.