"Dasarnya, pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS. Selain itu Presiden dapat mendekegasikan hal itu kpd Polri (jg institusi lain) sesuai dgn ketentuan Psl 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut jika Presiden Jokowi setuju 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
Baca Juga: Tips Mengobati Sakit Fisik Akibat Luka Batin dari dr. Zaidul Akbar: Perbanyak Baca Al-Qur'an
56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.
"Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri," pungkasnya.***