MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan maling uang rakyat.
Azis Syamsuddin diduga telibat dalam suap penanganan korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
KPK pun telah menangkap Azis Syamsuddin di kediamannya pada Sabtu 25 September 2021.
Baca Juga: Klasemen Liga 1 Pekan Keempat: Persib Melorot ke Peringkat 5, Bali United di Puncak
Atas penetapan itu, Azis Syamsuddin disebut telah mengajukan surat pengunduran diri dari posisi Wakil Ketua DPR RI.
Ketua DPP Golkar, Adies Kadir mengatakan, Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024.
Pengunduran diri ditujukan kepada DPP Partai Golkar dengan tebusan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
Baca Juga: Polisi Akan Hentikan Kasus Penyerangan Ustadz Chaniago Jika Pelaku Terbukti ODGJ
Baca Juga: Netizen Korea Kecam Squid Game Karena Tak Minta Maaf Usai Sebar Nomor Telepon Seseorang