Dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, motif pelaku mencari penghasilan melalui aktivitas tersebut karena dorongan ekonomi.
Jansen memastikan, pelaku hanya live pornografi saja tidak melakukan tindakan kriminal lainnya.
Jumlah penonton setiap kali pelaku siaran langsung mencapai ribuan penonton.
Pihak kepolisian pun akan memeriksa dan mengembangkan termasuk ID nya tentang sejauh mana kegiatannya ini.
"Pelaku tidak menerima BO (Booking order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut," katanya.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Atasi Mata Lelah Usai Seharian Kerja depan Komputer, Begini Katanya
Baca Juga: Diizinkan Pemerintah, Liga 2 Maksimal Delapan Pertandingan per Minggu
Sebelumnya, pelaku ditangkap di sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada Jumat 17 September 2021 pukul 02.00 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***