MAPAY BANDUNG - Kasus pornografi yang dilakukan di media sosial kembali terungkap.
Kali ini selebgram berinisial RR terjerat kasus pornografi karena live bugil di aplikasi Mango.
Wanita yang memiliki akun atau ID pada aplikasi Mango dan Bigo dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live itu meraup penghasilan mencapai Rp50 juta per bulannya.
Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin 20 September 2021.
Jansen mengatakan, pelaku sudah melakukan kegiatannya itu kurang lebih 9 bulan.
"Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos Mango maupun Bigo dimana keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp25 sampai 50 juta setiap bulannya," katanya.
Baca Juga: Polisi Duga Penyerang Ustadz Chaniago di Batam adalah ODGJ
Baca Juga: Ngaku Nggak Marah Adanya Warkopi, Indro: Baiknya Minta Izin Dulu Sebelum Dipakai untuk Komersil
Dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, motif pelaku mencari penghasilan melalui aktivitas tersebut karena dorongan ekonomi.
Jansen memastikan, pelaku hanya live pornografi saja tidak melakukan tindakan kriminal lainnya.
Jumlah penonton setiap kali pelaku siaran langsung mencapai ribuan penonton.
Pihak kepolisian pun akan memeriksa dan mengembangkan termasuk ID nya tentang sejauh mana kegiatannya ini.
"Pelaku tidak menerima BO (Booking order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut," katanya.
Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Bagikan Cara Atasi Mata Lelah Usai Seharian Kerja depan Komputer, Begini Katanya
Baca Juga: Diizinkan Pemerintah, Liga 2 Maksimal Delapan Pertandingan per Minggu
Sebelumnya, pelaku ditangkap di sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada Jumat 17 September 2021 pukul 02.00 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***