PDIP Ambil Langkah Tegas, Laporkan Hersubeno Arief ke Polda Metro Soal Hoaks Megawati Koma

- 17 September 2021, 07:59 WIB
DPD PDIP melaporkan YouTuber Hersubeno Arief di SPKT Polda Metro Jaya.*
DPD PDIP melaporkan YouTuber Hersubeno Arief di SPKT Polda Metro Jaya.* //Dok. PMJ News//

MAPAY BANDUNG - Belakangan ini publik Tanah Air dihebohkan dengan kabar yang menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tengah koma dan dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.

Setelah ditelusuri, ternyata kabar tersebut adalah informasi bohong alias hoaks.

Menanggapi hoaks tersebut, DPD PDIP mengambil langkah tegas berupa melaporkan mereka yang menyebarkan kabar tersebut.

Baca Juga: Warga Bandung Harus Tahu, Polisi Bakal Gelar Razia Kendaraan Mulai 20 September

Salah satu yang dilaporkan adalah Youtuber Hersubeno Arief. Hersubeno dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu 15 September 2021.

Laporan tersebut diterima penyidik dengan nomor surat LP/B/4565/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.

Hersubeno dilaporkan terkait dengan unggahan hoaks dalam kanal Youtube yang menyebut Megawati Soekarnoputri mengalami koma dan tengah dirawat di RSPP Jakarta.

"Soal ibu Megawati Soekarnoputri mengalami sakit atau koma, kami resmi melaporkan, terlapornya Hersubeno Arief dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan, Ronny Talapesi di Polda Metro Jaya, Rabu 15 September 2021.

Baca Juga: Horor! Sosok Kuntilanak Penunggu Kolam Renang di Bandung yang Gentayangi Petugas Keamanan Sampai ke Kontrakan

Dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, dalam hal ini sejumlah barang bukti, termasuk video unggahan telah diserahkan ke polisi.

"Kami siapkan bukti transkrip dari beberapa media online kemudian ada juga video yang dimasukan ke dalam flashdisk serta menyiapkan beberapa saksi," terangnya.

"Menurut kami, ini sangat berbahaya karena yang disampaikan terlapor, dia mendapatkan informasi dari seorang dokter dan menyebut informasi ibu Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sakit itu valid 1.000 persen. Jelas ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan hal yang tidak baik," jelas Ronny.

Baca Juga: Daftar Ratusan Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi

Terkait dengan unggahan tersebut, Hersubeno disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat a UU ITE dan Pasal 14 atau 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebagai informasi, YouTuber Hersubeno Arief dilaporkan ke polisi lantaran mengabarkan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri koma dan dirawat di RSPP.

Video tersebut tayang melalui kanal Hersubeno Point dan telah ditonton lebih dari 400 ribu orang.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x