Maling Uang Rakyat, Alex Noerdin Jadi Tersangka dan Tak Boleh Hirup Udara Bebas

- 16 September 2021, 18:01 WIB
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Alex Noerdin /Doc. dpr.go,id/

MAPAY BANDUNG - Anggota DPR yang juga mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus "Maling Uang Rakyat" alias korupsi.

Penetapan tersangka Alex Noerdin itu usai Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mendapatkan bukti dan fakta bahwa Alex Noerdin terlibat dalam kasus garong uang rakyat pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.

Kepala Bagian Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan selain Alex Noerdin, Kejagung pun menetapkan Muddai Madang, selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel sebagai tersangka.

Akibatnya, baik Alex Noerdin maupun Muddai Madang langsung dijebloskan ke penjara dan tak bisa menghirup udara bebas setidaknya saat penyelidikan lebih lanjut selama 20 hari.

Baca Juga: Arya Saloka 'Mas Al' Meninggal, Dunia Entertaiment Berduka, Faktanya Bikin Kesel!

"Tersangka AN ini menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya untuk mendapatkan gas alokasi bagian negara," kata dia, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Menurut Eben, tersangka Muddai Madang ditersangkakan atas perannya menerima pembayaran yang tidak sah berupa "fee" pemasaran dari PT PDPDE Gas.

"Oleh karena itu dalam rangka mempercepat penyidikan kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 16 September sampai 5 Oktober 2021. Untuk tersangka AN dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK. Untuk tersangka MM dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," katanya pula.

Alex Noerdin dan Muddai Madang dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 dan Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x