Kartu Prakerja Gelombang 20 Sudah Ditutup, Begini Cara Cek Lolos atau Tidaknya

- 15 September 2021, 08:13 WIB
Ilustrasi Prakerja. Pendaftar harus perhatikan 3 status baru
Ilustrasi Prakerja. Pendaftar harus perhatikan 3 status baru /IG prakerja.go.id

- WNI berusia 18 tahun ke atas.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca Juga: Bioskop di Kota Bandung Kembali Dibuka, Simak Aturan bagi Pengunjung

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah